Sekretaris Perusahaan

Trivena Nalsalita Sekretaris Perusahaan

Trivena Nalsalita merupakan Warga Negara Indonesia, menjabat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 3 April 2023, dan merangkap menjadi Sekretaris Perusahaan sejak April 2023 berdasarkan keputusan Direksi nomor CSL/AG-051-IV-2023 tanggal 4 April 2023.  Beliau saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Astra Graphia Information Technology (AGIT) (2023 – sekarang) dan Komisaris di PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) (2023-sekarang). Sebelumnya menjabat sebagai Auditor di KPMG (1997) dan Akuntan di PT Surya Siam Keramik (1998-2000). Melanjutkan karir di PT Astra Graphia Tbk sejak tahun 2000 sebagai Internal Auditor. Dipromosikan secara berturut-turut sebagai Head of Internal Audit (2010), Head of Finance Administration and Operation Support (2015), Head of Corporate Planning (2017) serta Chief of Finance (2019). Trivena Nalsalita menyelesaikan pendidikan di Universitas Trisakti Fakultas Ekonomi - Akuntansi dan Universitas Gajah Mada, Master of Business Administration - Strategic Management.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten dan berkesinambungan di perusahaan melalui pengelolaan program komunikasi yang efektif kepada segenap pemangku kepentingan.

 

Sekretaris Perusahaan memiliki fungsi utama dalam rangka membantu tugas Direksi, yaitu sebagai liaison officer, hubungan antar institusi, implementasi GCG, serta administrasi dokumen kebijakan dan notulensi rapat Direksi.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi dan memiliki fungsi antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan masukkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai ketentuan peraturan perundangan di bidang pasar modal;

  2. Memastikan rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, Rapat Komite Audit, dan Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi berjalan dengan baik dan sesuai jadwal, serta dibuatkan risalahnya dan disimpan dengan baik;

  3. Memastikan terlaksananya Rapat Umum Pemegang Saham dengan baik dan teratur;

  4. Melakukan sinergi dengan divisi-divisi terkait untuk sosialisasi, implementasi, pengawasan dan penelaahan pelaksanaan Astragraphia Code of Conduct;

  5. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan publik;

  6. Memastikan dijalankannya administrasi, pendaftaran dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan baik dan tepat waktu;

  7. Menyiapkan dan/atau mengkomunikasikan informasi material dengan akurat dan memadai kepada masyarakat pasar modal Indonesia, termasuk mengenai kinerja dan aksi korporasi (corporate action) Perseroan;

  8. Menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan untuk membina kepercayaan atas kemampuan manajemen dalam mengelola Perseroan dan membangun nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan;

  9. Melaksanaan program orientasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru menjabat;

  10. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku serta praktik-praktik internasional berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik.