Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Astragraphia menyelenggarakan mekanisme pelaporan pelanggaran untuk menerima laporan pelanggaran kode etik Perusahaan melalui unit-unit yang terlibat dalam pengawasan. Setiap laporan dugaan penyimpangan akan ditelusuri dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dan pencegahan terulangnya insiden serupa.

 

CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN

Melalui unit-unit yang aktif terlibat dalam pengawasan, khususnya Departemen Audit Internal dan/atau Human Capital Management & Services, Astragraphia memiliki mekanisme kerja yang melakukan audit berkala dan/atau menerima laporan dari karyawan atau pemangku kepentingan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, penyimpangan atau pelanggaran terkait kode etik Astragraphia, etika bisnis, peraturan perusahaan, anggaran dasar, hukum, rahasia perusahaan atau rahasia dagang dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan Astragraphia maupun pemangku kepentingan. Laporan pelanggaran dapat juga disampaikan melalui Kotak Saran Karyawan dalam portal web intranet perusahaan.

 

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Astragraphia memberikan perlindungan bagi pelapor dan akan melakukan penelaahan atas laporan dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. Selain itu, Astragraphia akan melakukan tindakan perbaikan yang dianggap perlu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang sejenis.

 

PENANGANAN PENGADUAN

Pengaduan disampaikan melalui Kotak Saran Karyawan dalam portal web intranet Astragraphia yang berada di bawah Human Capital Management & Services dan pelapor diberikan perlindungan atas pengaduan yang disampaikan.

 

PENGELOLAAN PELAPORAN PELANGGARAN

Pelaporan pelanggaran dikelola oleh Divisi Human Capital Management & Services.