Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
A.1 | Hak Dasar Pemegang Saham | ||
A.1.1 | Apakah perseroan membayar dividen (interim dan final/tahunan) secara adil dan tepat waktu; yaitu, seluruh pemegang saham diperlakukan setara dan dibayar dalam 30 hari setelah (i) diumumkan untuk dividen interim dan (ii) disetujui oleh pemegang saham pada RUPS untuk dividen final. Jika perusahaan telah menawarkan Scrip dividend, apakah perusahaan membayar dividen tersebut dalam waktu 60 hari? | Astragraphia mendistribusikan dividen dalam 30 hari setelah pengumuman dividen interim dan persetujuan pemegang saham dalam RUPS untuk dividen interim. | |
A.2 | Hak Untuk Berpartisipasi dalam Keputusan Terkait Perubahan Fundamental Perusahaan | ||
Apakah pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam: | |||
A.2.1 | Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan? | Pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui RUPS, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Anggaran Dasar Astragraphia. |
|
A.2.2 | Persetujuan atas saham tambahan? | Pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam persetujuan atas saham tambahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Astragraphia. |
|
A.2.3 | Pengalihan seluruh atau secara substansial semua aset, yang berdampak pada penjualan perusahaan? | Pemegang saham memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengalihan aset secara substansial, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Anggaran Dasar Astragraphia. |
|
A.3 | Hak Untuk Berpartisipasi secara Efektif dan Memberikan Suara dalam RUPS serta Mendapat Informasi mengenai Tata Tertib RUPS, termasuk prosedur Pemungutan Suara |
||
A.3.1 | Apakah pemegang saham memiliki kesempatan yang dibuktikan dalam bentuk Mata Acara rapat untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk non-executive Direktur/Komisaris? Apakah pemegang saham memiliki kesempatan yang dibuktikan dalam bentuk Mata Acara rapat untuk menyetujui remunerasi (gaji, tunjangan, tunjangan dalam bentuk barang dan lainnya) atau kenaikan remunerasi untuk non-executive Direktur/Komisaris? |
RUPS memiliki kewenangan untuk menyetujui remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi. Persetujuan atas remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Astragraphia termasuk dalam agenda 4 RUPST 2022. |
|
A.3.2 | Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasikan calon anggota Direksi/Dewan Komisaris. | Astragraphia memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk menominasi Direksi atau Dewan Komisaris yang dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Komite Nominasi dan Remunerasi dengan tidak membedakan antara Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas. | |
A.3.3 | Apakah perusahaan memberikan hak kepada pemegang saham untuk memilih Direksi/Dewan Komisaris secara individual? | Berdasarkan Anggaran Dasar Astragraphia, pengangkatan Dewan Komisaris atau Direksi wajib memperoleh persetujuan RUPS dan Pemegang saham diberikan hak menyampaikan suaranya untuk kemudian dihitung oleh Notaris. |
|
A.3.4 | Apakah perusahaan menginformasikan prosedur pemungutan suara yang akan digunakan sebelum rapat dimulai? |
Astragraphia mengungkapkan prosedur pemungutan suara dalam RUPS yang dimuat dalam Tata Tertib Rapat yang dipublikasikan di hari yang sama dengan pemanggilan RUPS. Tata Tertib rapat juga dibacakan sebelum RUPS dibuka. |
|
A.3.5 | Apakah risalah RUPS terakhir mencatat bahwa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham dan jawaban dicatat? | Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam RUPS dan dicatat dalam Berita Acara Rapat. | |
A.3.6 | Apakah perusahaan mengungkapkan hasil pemungutan suara yang mencakup suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap agenda RUPS? | Astragraphia mengungkapkan hasil pemungutan suara untuk setiap agenda dan dicatat dalam Berita Acara Rapat. | |
A.3.7 | Apakah perusahaan mengungkapkan daftar anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang menghadiri RUPS terbaru? | Astragraphia mengungkapkan Daftar Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dan dicatat dalam Berita Acara Rapat. | |
A.3.8 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa semua anggota Dewan Komisaris/Direksi termasuk CEO (jika dia bukan anggota Dewan Komisaris/Direksi) untuk menghadiri RUPS terkini? | Astragraphia mengungkapkan informasi kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dan dicatat dalam Berita Acara Rapat. | |
A.3.9 | Apakah Perseroan memperbolehkan pemungutan suara bagi yang tidak hadir? | Dalam pemungutan suara maka suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Pemungutan suara oleh Pemegang Saham yang tidak hadir tidak dapat dilaksanakan kecuali apabila diwakilkan. Apabila pemegang saham telah memberikan suaranya secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan, maka sesuai POJK 16/2020, pemegang saham tersebut dianggap sah menghadiri RUPS. | |
A.3.10 | Apakah perusahaan menggunakan metode pemungutan suara dengan jajak pendapat (sebagai lawan dengan cara mengacungkan tangan) dalam pengambilan keputusan pada RUPS terkini? | Dalam pelaksanaan pemungutan suara, setiap saham memberikan kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tata cara pemungutan suara diatur dalam tata tertib rapat. | |
A.3.11 | Apakah Perusahaan mengungkapkan tentang penunjukkan pihak independen untuk menghitung dan/atau validasi Suara? | Astragraphia mengungkapkan penunjukan pihak independen untuk menghitung dan/atau validasi Suara, yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek dan Notaris sebagaimana dalam pemanggilan RUPS dan Berita Acara Rapat. | |
A.3.12 | Apakah perusahaan mengumumkan kepada publik pada hari kerja berikutnya terkait hasil pemungutan suara untuk semua keputusan rapat dalam RUPS/RUPSLB terkini? | Astragraphia mengungkapkan hasil keputusan RUPS kepada public 1 hari kerja setelah RUPS, melalui situs web BEI, eASY.KSEI, dan situs web Astragraphia. | |
A.3.13 | Apakah perusahaan melaksanakan pemanggilan selambat-lambatnya 21 hari sebelum RUPST dan RUPSLB? | Astragraphia melakukan pemanggilan RUPS 21 hari sebelum RUPS dilaksanakan. | |
A.3.14 | Apakah perusahaan memberikan alasan dan penjelasan untuk setiap hal dalam mata acara yang memerlukan persetujuan pemegang saham dalam pemberitahuan RUPS dan/atau pernyataan yang menyertainya? | Astragraphia menyediakan penjelasan untuk setiap mata acara rapat. | |
A.3.15 | Apakah perusahaan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengusulkan agenda dalam RUPS? | Dalam mata acara RUPS Tahunan, dapat dicantumkan usul yang diajukan oleh Pemegang Saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. , dengan ketentuan usul yang bersangkutan harus sudah diterima oleh Direksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS Tahunan dan harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. |
|
A.4 | Pasar Dapat Mengawasi Perusahaan secara Efisien dan Transparan |
||
A.4.1 | Dalam hal penggabungan usaha atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah Direksi atau Dewan Komisaris menunjuk pihak independent untuk mengevaluasi kewajaran transaksi? | Astragraphia tunduk kepada UUPT dan peraturan pasar modal yang berlaku terkait penggabungan usaha atau pengambilalihan. | |
A.5 | Pelaksanaan Hak Kepemilikan Saham oleh Pemegang Saham Termasuk Institusi Investor Wajib Terfasilitasi |
||
A.5.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan cara untuk mendorong pemegang saham untuk menghadiri RUPS dan terlibat dengan Perusahaan? |
Astragraphia senantiasa berkomitmen memberikan informasi yang cepat dan akurat bagi pemegang saham sehingga dapat membantu pelaku pasar modal dalam proses pengambilan keputusan investasi di Perseroan. Perseroan membentuk unit kerja hubungan investor dan sekretaris Perusahaan sebagai PIC. |
Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
B.1 | Saham dan Hak Mengeluarkan Suara |
||
B.1.1 | Apakah saham biasa perusahaan memiliki suara yaitu satu suara per satu saham? | Dalam pelaksanaan pemungutan suara, setiap saham memberikan kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Anggaran Dasar Astragraphia. | |
B.1.2 | Apakah perusahaan mempublikasikan hak suara yang melekat pada kelas saham (misalnya melalui situs web perusahaan atau laporan atau bursa efek atau situs web regulator)? | Astragraphia hanya mengakui seorang atau 1 badan hukum sebagai pemilik dari 1 saham, yaitu orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pemilik saham yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. | |
B.2 | Pemanggilan RUPS |
||
B.2.1 | Apakah setiap keputusan pada RUPS terkini hanya untuk satu hal per keputusan? Contohnya tidak ada satu keputusan untuk beberapa hal. | Setiap keputusan mata acara rapat tidak terkait dengan keputusan mata acara lainnya. | |
B.2.2 | Apakah pemanggilan RUPS terakhir diterjemahkan ke bahasa Inggris dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan versi Bahasa (Indonesia)? | Pemanggilan RUPS Astragraphia tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dimana dipublikasikan di hari yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020. | |
B.2.3 | Apakah terdapat informasi profil Direktur/Komisaris (seperti umur, kualifikasi pendidikan, tanggal penunjukan, pengalaman dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dalam penunjukan/penunjukan kembali? | Astragraphia mengungkapkan profil Direksi dan Dewan Komisaris yang akan ditunjuk atau ditunjuk kembali diungkapkan dalam bahan mata acara RUPS. | |
B.2.4 | Apakah auditor yang akan diangkat/diangkat kembali diidentifikasikan secara jelas? | Astragraphia mengungkapkan terkait informasi penunjukan Kantor AKuntan Publik. | |
B.2.5 | Apakah dokumen surat kuasa dapat diakses secara mudah? | Dokumen surat kuasa dari Pemegang Saham dapat diunduh di situs web Astragraphia dan dapat diperoleh di kantor BAE yang telah ditunjuk pada jam kerja. | |
B.3 | Perdagangan Oleh Orang Dalam dan Yang Tidak Sesuai Peraturan Harus Dilarang |
||
B.3.1 | Apakah perusahaan memiliki Kebijakan dan/atau mengatur larangan bagi Direktur/Komisaris maupun karyawannya untuk memanfaatkan informasi yang belum tersedia di publik? | Karyawan Astragraphia termasuk Direktur dan Komisaris yang memiliki informasi rahasia dilarang menyalahgunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya. | |
B.3.2 | Apakah Direktur/ Komisaris perusahaan diwajibkan melaporkan transaksinya atas saham perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja? |
Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan saham mereka dalam Perseroan kepada OJK selambat-lambatnya 3 hari kalender setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan. |
|
B.4 | Transaksi dengan Pihak Terkait Oleh Direksi dan Senior Manajemen |
||
B.4.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan para Direktur/Komisaris untuk menginformasikan kepentingan mereka atas suatu transaksi dan benturan kepentingan lainnya? | Astragraphia memiliki Pedoman terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. | |
B.4.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan Komite dari Direktur/Komisaris Independen untuk mereview transaksi material dengan pihak terkait, untuk menentukan apakah transaksi tersebut untuk kepentingan perusahaan dan pemegang saham? | Corporate Secretary & Legal Departemen akan melakukan penilaian informasi rencana Transaksi Afiliasi, jika nilainya nilai lebih besar dari 0,5% modal disetor Perseroan atau melebihi jumlah Rp 5.000.000.000,- wajib menggunakan penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. | |
B.4.3 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mensyaratkan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk tidak berpartisipasi dalam diskusi mata acara rapat dimana mereka memiliki kepentingan? | Direksi/Dewan Komisaris yang memiliki benturan kepentingan tidak diperhitungkan suaranya dalam rapat. | |
B.4.4 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan mengenai pinjaman kepada Direksi/Dewan Komisaris baik larangan atau memastikan bahwa mereka diberlakukan dengan dasar yang wajar dan lazim dengan harga pasar? | Setiap transaksi afiliasi dilakukan harus sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-length principle). | |
B.5 | Melindungi Pemegang Saham Minoritas dari Tindakan yang Tidak Sesuai Peraturan |
||
B.5.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak terkait dilakukan dengan wajar dan berdasarkan arm’s length? | Setiap transaksi afiliasi dilakukan harus sesuai dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum dan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arms-length principle). | |
B.5.2 | Dalam hal terdapat transaksi dengan pihak terkait yang membutuhkan persetujuan pemegang saham, apakah keputusan diambil oleh pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan? | Transaksi benturan kepentingan yang memerlukan persetujuan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau suara setuju terbanyak dari pemegang saham yang tidak mempunyai Benturan kepentingan. |
Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
C.1 | Hak-hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati |
||
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai: | |||
C.1.1 | Keberadaan dan ruang lingkup upaya perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan pelanggan? | Astragraphia selalu bertanggung jawab atas produk dan layanan dan tetap berusaha untuk menjaga kualitas produk dan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan kerja, kondisi lingkungan dan kenyamanan pelanggan, secara umum, Astragraphia selalu menghadirkan pelayanan yang bertanggung jawab, pre-installation assessment, memastikan perangkat mesin memenuhi standar keamanan secara berkala, memberikan edukasi secara berkesinambungan terhadap teknisi, serta mengelola limbah dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. | |
C.1.2 | Prosedur pemilihan pemasok/ kontraktor? | Astragraphia memiliki kebijakan seleksi pemasok dan/atau vendor yang diimplementasikan guna memastikan proses seleksi serta evaluasi atas pengadaan jasa di Astragraphia dilakukan secara efektif, efisien, kompetitif, adil dan wajar, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. |
|
C.1.3 | Usaha perusahaan untuk memastikan bahwa rantai usahanya (value chain) ramah lingkungan atau konsisten dengan mempromosikan pembangunan berkelanjutan? |
Astragraphia mengelola kualitas pemasok barang dan jasa bagi perusahaan dengan menerapkan kebijakan pengelolaan pemasok yang mencakup kebijakan standar operasional perusahaan dalam proses seleksi dan evaluasi untuk melindungi kepentingan bisnis dan hak-hak mitra kerja dengan menjunjung prinsip mutual trust dan selaras dengan nilai-nilai QCDSM (Quality, Cost, Delivery, Safety, Morale). |
|
C.1.4 | Usaha perusahaan untuk berinteraksi dengan komunitas-komunitas dimana perusahaan beroperasi? |
Astragraphia terus meningkatkan kontribusi sosial menuju pembangunan berkelanjutan melalui penerapan program tanggung jawab sosial empat pilar, yakni kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan juga kewirausahaan, terutama di sekitar lokasi usaha Astragraphia. |
|
C.1.5 | Program dan prosedur anti korupsi perusahaan? |
Astragraphia memiliki kebijakan terkait anti fraud & anti korupsi. Astragraphia menyelenggarakan pelatihan Anti-Fraud, Anti Bribery, dan Anti-Corruption secara berkala. Pelatihan kepada seluruh manajemen dan karyawan perusahaan dilakukan secara berkala melalui platform virtual learning system. |
|
C.1.6 | Bagaimana hak-hak kreditur terlindungi? |
||
C.1.7 | Apakah perusahaan memiliki laporan/bagian terpisah yang menguraikan tentang usaha-usaha perusahaan atas isu-isu terkait lingkungan/ekonomi dan sosial? |
Astragraphia telah membuat laporan tersendiri yang membahas kontribusi Astragraphia dalam pengelolaan lingkungan/ekonomi dan sosial, berupa Laporan Keberlanjutan yang dapat diunduh di situs web Astragraphia. |
|
C.2 | Dalam hal kepentingan para pemangku kepentingan dilindungi oleh hukum, maka pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapat ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka | ||
C.2.1 | Apakah perusahaan menyediakan kontak detil melalui situs web atau Laporan Tahunan perusahaan, sehingga para pemangku kepentingan (seperti nasabah, pemasok, masyarakat, dst) dapat menyampaikan masalah dan/atau keluhan atas kemungkinan pelanggaran hak mereka? | Astragraphia memberikan detail kontak melalui situs web Astragraphia dan Laporan Tahunan, dimana para pemangku kepentingan dapat menyampaikan pertanyaan, kritik dan sarannya. | |
C.3 | Mekanisme bagi partisipasi karyawan harus dapat dikembangkan | ||
C.3.1 | Apakah perusahaan secara tegas mengungkapkan kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek untuk kesehatan, keamanan dan kesejahteraan karyawannya? | Wujud komitmen Astragraphia dalam kesehatan dan keselamatan kerja, Direksi Astragraphia membentuk tim Panitia Pembina Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (Tim P2K3L) untuk memastikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diterapkan hingga ke unit kerja terkecil. Astragraphia juga telah mengimplementasikan sertifikasi ISO 45001 yang menjadi standar pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkup perusahaan Astragraphia. | |
C.3.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan dan praktek-praktek mengenai program pelatihan dan pengembangan karyawannya? |
Pengembangan karyawan dilakukan baik dari sisi peningkatan kompetensi maupun penyesuaian kemampuan karyawan. Oleh karena itu berbagai aktivitas terkait pengembangan dan pelatihan karyawan dilakukan secara masif dan mengikutsertakan karyawan di semua level dan hingga ke cabang-cabang. Tidak hanya aktivitas pelatihan, perusahaan juga mendorong pengembangan karyawan secara kolektif maupun individual melalui berbagai kesempatan dan media dengan memanfaatkan berbagai metode dan kesempatan. |
|
C.3.3 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan kompensasi/ penghargaan berdasarkan kinerja perusahaan melampaui ukuran keuangan jangka pendek? |
Bagi karyawan yang berprestasi menonjol dan memberikan kontribusi yang signifikan menurut fungsinya, Astragraphia memberikan apresiasi sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Setiap tahun Astragraphia memberi penghargaan utama Lingkar Prestasi Puncak kepada karyawan berprestasi yang terpilih.
|
|
C.4 | Para pemangku kepentingan termasuk karyawan secara individu maupun perwakilan mereka, harus dapat dengan bebas mengkomunikasikan kekhawatiran mengenai praktek-praktek ilegal atau tidak etis kepada Direksi dan hak-hak mereka tidak dikompromikan karena melakukan hal tersebut. |
||
C.4.1 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan whistle blowing yang memuat prosedur pengaduan oleh karyawan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dugaan perilaku ilegal dan tidak etis serta memberikan rincian kontak melalui situs web atau laporan tahunan perusahaan? |
Astragraphia menyelenggarakan mekanisme pelaporan pelanggaran untuk menerima laporan pelanggaran kode etik Perusahaan melalui unit-unit yang terlibat dalam pengawasan. Setiap laporan dugaan penyimpangan akan ditelusuri dan ditindaklanjuti untuk perbaikan dan pencegahan terulangnya insiden serupa. |
|
C.4.2 | Apakah perusahaan memiliki kebijakan atau prosedur untuk melindungi karyawan yang mengungkapkan perilaku ilegal atau tidak etis dari pembalasan? | Astragraphia memberikan perlindungan bagi pelapor dan akan melakukan penelaahan atas laporan dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan. Selain itu, Astragraphia akan melakukan tindakan perbaikan yang dianggap perlu guna mencegah terjadinya pelanggaran yang sejenis. |
Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
D.1 | Hak-hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati |
||
D.1.1 | Apakah informasi kepemilikan saham mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham 5% atau lebih? | Astragraphia mengungkapkan identitas beneficial owners, dengan kepemilikan saham > 5% dalam laporan tahunan. | |
D.1.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas? | Astragraphia mengungkapkan kepemilikan secara langsung/ tidak langsung dari pemegang saham mayoritas dalam laporan tahunan. | |
D.1.3 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, baik langsung dan tidak langsung? |
Astragraphia mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam laporan tahunan. |
|
D.1.4 | Apakah perusahaan mengungkapkan kepemilikan saham oleh manajemen senior, baik langsung/tidak langsung? | Astragraphia mengungkapkan kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam laporan tahunan. | |
D.1.5 | Apakah perusahaan mengungkapkan detil perusahaan induk, anak perusahaan, asosiasi, perusahaan patungan (joint ventures) dan special purpose enterprises? | Astragraphia mengungkapkan detil perusahaan induk dan anak Perusahaan dalam laporan tahunan. | |
D.2 | Kualitas Laporan Tahunan |
||
Apakah Laporan Tahunan perusahaan mengungkapkan hal-hal berikut ini: | |||
D.2.1 | Tujuan Perusahaan | Astragraphia mengungkapkan visi misi Perusahaan dan strategi ke depan dalam laporan tahunan | |
D.2.2 | Indikator Kinerja Keuangan | Astragraphia mengungkapkan tinjauan kinerja keuangan dalam laporan tahunan. Laporan keuangan tiap kuartal tersedia di situs web Astragraphia. | |
D.2.3 | Indikator Kinerja Non-Keuangan |
Kinerja non keuangan dapat mengacu pada:
|
|
D.2.4 | Kebijakan Dividen |
Astragraphia memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan jika kondisi keuangan memungkinkan Astragraphia akan membagi dividen interim di pertengahan tahun. Keputusan besaran dividen mempertimbangkan perolehan laba bersih dan kondisi keuangan Astragraphia dengan memperhatikan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. |
|
D.2.5 | Biografi (minimum umur, kualifikasi pendidikan, tanggal pengangkatan pertama kali, pengalaman yang relevan dan jabatan di perusahaan terbuka lainnya) dari seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. | Astragraphia mengungkapkan Biografi dari seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam laporan tahunan. | |
D.2.6 | Rincian kehadiran dari masing-masing Direktur/Komisaris dalam rapat yang diadakan. | Astragraphia mengungkapkan Rincian kehadiran dari masing-masing Direktur dan Komisaris dalam rapat yang diadakan dalam laporan tahunan. | |
D.2.7 | Total remunerasi masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. | Astragraphia mengungkapkan Total remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisari dalam laporan tahunan. | |
Pernyataan Konfirmasi Tata Kelola | |||
D.2.8 | Apakah Laporan Tahunan memuat pernyataan yang mengkonfirmasikan kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola perusahaan dan jika terdapat pelanggaran, telah teridentifikasi dan dijelaskan alasan untuk setiap masalah? | Astragraphia mengungkapkan pernyataan terkait kepatuhan perusahaan terhadap tata kelola Perusahaan dalam laporan tahunan. | |
D.3 | Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Terkait |
||
D.3.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan mengenai review dan persetujuan atas transaksi dengan pihak terkait yang material? | Astragraphia memiliki Pedoman terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan yang memuat mekanisme review dan persetujuan atas transaksi tersebut. | |
D.3.2 | Apakah perusahaan mengungkapkan nama, hubungan, sifat, dan nilai untuk setiap transaksi dengan pihak terkait material? |
Pengungkapan sebagaimana dimaksud terdapat dalam Laporan Keuangan Perseroan. |
|
D.4 | Direktur dan Komisaris melakukan transaksi saham perusahaan |
||
D.4.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan perdagangan saham perusahaan oleh orang dalam? |
Sesuai Kebijakan Laporan Kepemilikan Saham Direksi dan Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Dewan Komisaris diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan saham mereka dalam Perseroan kepada OJK selambat-lambatnya 3 hari kalender setelah terjadinya kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan. |
|
D.5 | Auditor Eksternal dan Laporan Auditor |
||
Jika perusahaan menunjuk Kantor Akuntan Publik yang sama untuk jasa audit dan jasa non-audit | |||
D.5.1 | Apakah biaya audit dan non-audit diungkapkan? |
Informasi terkait biaya audit dan jasa lainnya diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
D.5.2 | Apakah biaya Non-Audit melebihi biaya audit? |
Informasi terkait biaya audit dan jasa lainnya diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
D.6 | Media Komunikasi |
||
Apakah perusahaan menggunakan jenis komunikasi berikut? | |||
D.6.1 | Laporan Triwulan | Astragraphia menggunakan Laporan Keuangan Triwulanan sebagai media komunikasi dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Laporan triwulan tersebut dapat diakses pada situs web Astragraphia. | |
D.6.2 | Situs Web perusahaan | Astragraphia menggunakan situs web Astragraphia sebagai media komunikasi yang dapat diakses melalui www.astragraphia.co.id. | |
D.6.3 | Analyst's Briefing | Astragraphia menggunakan paparan publik sebagai media komunikasi dengan para investor dan pemangku kepentingan. | |
D.6.4 | Rapat Media / Konferensi Pers | Astragraphia menggunakan siaran pers sebagai media komunikasi public dan pemangku kepentingan. | |
D.7 | Jadwal Publikasi Laporan Tahunan / Laporan Keuangan | ||
D.7.1 | Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku? | Laporan Keuangan Konsolidasian Tahunan Astragraphia dirilis kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan. | |
D.7.2 | Apakah laporan tahunan dikeluarkan dalam 120 hari dari akhir tahun buku? | Laporan Tahunan dirilis kurang dari 120 hari setelah akhir tahun buku Perseroan. | |
D.7.3 | Apakah pernyataan bahwa Laporan Keuangan Tahunan telah disajikan secara benar dan wajar, telah dikonfirmasi oleh Dewan Komisaris atau Direksi dan/atau pejabat terkait dari perusahaan. | Surat pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi tentang tanggung jawab atas laporan tahunan dimuat dalam laporan tahunan. | |
D.8 | Situs Web Perseroan | ||
Apakah perusahaan memiliki situs web yang mengungkapkan informasi terkini tentang: | |||
D.8.1 | Laporan Keuangan (Kuartal terkini) | Astragraphia telah mempublikasikan Laporan Tahunan di situs web Astragraphia. | |
D.8.2 | Materi Analyst dan Media Briefing | Astragraphia telah mempublikasikan materi Paparan Publik di situs web Astragraphia. | |
D.8.3 | Laporan Tahunan dapat diunduh | Astragraphia telah mempublikasikan Laporan Tahunan di situs web Astragraphia. | |
D.8.4 | Pemberitahuan/Pemanggilan RUPST dan/atau RUPSLB | Astragraphia telah mempublikasikan Pemanggilan RUPST di situs web Astragraphia. | |
D.8.5 | Risalah RUPST dan/atau RUPLSB | Astragraphia telah mempublikasikan Risalah RUPST di situs web Astragraphia. | |
D.8.6 | Anggaran Dasar Perseroan | Astragraphia telah mempublikasikan Anggran Dasar di situs web Astragraphia. | |
D.9 | Hubungan Investor |
||
D.9.1 | Apakah perusahaan mengungkapkan rincian kontak (misalnya telepon, faksimili, dan surat elektronik/e-mail) dari petugas/institusi yang bertanggung jawab atas hubungan investor? | Astragraphia telah mengungkapkan kontak yang bertanggung jawab atas hubungan investor dalam laporan tahunan dan situs web Astragraphia. |
Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
E.1 |
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris |
||
|
Tanggung jawab dewan yang jelas dan kebijakan tata kelola perusahaan |
||
E.1.1 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan Tata Kelola perusahaan atau Piagam Direksi/ Dewan Komisaris? |
Astragraphia mengungkapkan Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi dalam situs web Astragraphia. |
|
E.1.2 |
Apakah jenis keputusan yang meminta persetujuan Direksi/ Dewan Komisaris diungkapkan? |
Keputusan Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 18 Anggaran Dasar Astragraphia. |
|
E.1.3 |
Apakah peran dan tanggung jawab Direksi/Dewan Komisaris jelas disebutkan? |
Tugas, tanggung jawab, serta wewenang Dewan Komis dan Direksi dijelaskan dalam Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi. |
|
|
Visi / Misi Perusahaan |
||
E.1.4 |
Apakah perusahaan memiliki pernyataan Visi dan Misi terkini? |
Visi dan Misi Astragraphia diungkapkan dalam situs web Astragraphia dan laporan tahunan. |
|
E.1.5 |
Apakah Direksi memainkan peran utama dalam proses pengembangan dan peninjauan strategi perusahaan setiap tahun? |
Direksi bertanggung jawab dalam proses peninjauan strategis Perusahaan bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapannya melalui rapat Direksi yang rutin dilaksanakan. |
|
E.1.6 |
Apakah Direksi memiliki proses untuk meninjau, memantau dan mengawasi pelaksanaan strategi perusahaan? |
Direksi bertanggung jawab dalam proses peninjauan strategis Perusahaan bertanggung jawab atas pembentukan strategi dan meninjau penerapannya melalui rapat Direksi yang rutin dilaksanakan. |
|
E.2 |
Struktur Direksi dan Dewan Komisaris |
||
|
Kode Etik atau Pedoman Perilaku |
||
E.2.1 |
Apakah rincian kode etik atau perilaku diungkapkan? |
Kode Etik Astragraphia diungkapkan secara detail dalam situs web Astragraphia. |
|
E.2.2 |
Apakah semua direktur/komisaris, manajemen senior dan karyawan diharuskan mematuhi kode etik? |
Kode Etik Astragraphia wajib dipatuhi oleh Komisaris, Direktur, dan Karyawan Astragraphia. |
|
E.2.3 |
Apakah perusahaan memiliki proses untuk menerapkan dan memantau kepatuhan terhadap kode etik atau perilaku? |
Kode Etik disampaikan kepada Komisaris, Direktur, dan Karyawan Astragraphia sejak mereka bergabung di Astragraphia dan disosialisasikan pada setiap kesempatan kepada karyawan agar selalu mengingat dan mematuhinya dengan baik. |
|
|
Struktur & Komposisi Dewan |
||
E.2.4 |
Apakah komposisi Direksi/ Dewan Komisaris independen sekurang-kurangnya merupakan 50% dari keseluruhan anggota Direksi/ Dewan Komisaris? |
Astragraphia memiliki satu orang Komisaris Independen dari total tiga orang anggota Dewan Komisaris sehingga telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris. |
|
E.2.5 |
Apakah perusahaan memiliki batas waktu masa jabatan sembilan tahun atau kurang atau 2 masa jabatan masing- masing lima tahun untuk direktur/ komisaris independennya? |
Astragraphia telah memenuhi ketentuan POJK 33/2014, yaitu Komisaris Independen dapat menjabat selama 2 periode berturut-turut, dan dapat diangkat kembali untuk periode selanjutnya selama anggota tersebut menyatakan independensinya di dalam RUPS. |
|
E.2.6 |
Apakah perusahaan telah menetapkan batas sebanyak lima jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang dapat dijabat secara serentak oleh seorang direktur/komisaris independen/non-eksekutif? |
Rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan. Astragraphia mematuhi ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014. |
|
E.2.7 |
Apakah perusahaan memiliki direktur eksekutif yang menjabat lebih dari dua posisi sebagai Direksi dan Dewan Komisaris di perusahaan publik lain? |
Rincian rangkap jabatan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia diungkapkan dalam profil Direksi dan Dewan Komisaris pada Laporan Tahunan. Astragraphia mematuhi ketentuan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014. |
|
|
Komite Nominasi |
||
E.2.8 |
Apakah perusahaan memiliki Komite Nominasi? |
Astragraphia memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. |
|
E.2.9 |
Apakah Komite Nominasi sebagian besar terdiri dari Direksi/komisaris independen? |
Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/POJK.06/2016. |
|
E.2.10 |
Apakah ketua Komite Nominasi merupakan direktur/komisaris independen? |
Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia adalah Komisaris Independen. |
|
E.2.11 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Nominasi? |
Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia diungkapkan dalam situs web Astragraphia. |
|
E.2.12 |
Apakah daftar kehadiran rapat Komite Nominasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Nominasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? |
Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam empat bulan dan diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
|
Komite Remunerasi/Komite Kompensasi |
||
E.2.13 |
Apakah perusahaan memiliki Komite Remunerasi? |
Astragraphia memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. |
|
E.2.14 |
Apakah anggota Komite Remunerasi sebagian besar terdiri dari direktur/komisaris independen? |
Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/POJK.06/2016. |
|
E.2.15 |
Apakah ketua Komite Remunerasi adalah direktur/komisaris independen? |
Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia adalah Komisaris Independen. |
|
E.2.16 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/struktur tata kelola/piagam Komite Remunerasi? |
Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia diungkapkan dalam situs web Astragraphia. |
|
E.2.17 |
Apakah daftar kehadiran rapat Komite Remunerasi diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Remunerasi mengadakan rapat setidaknya dua kali sepanjang tahun? |
Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia mengadakan rapat paling kurang satu kali dalam empat bulan dan diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
|
Komite Audit |
||
E.2.18 |
Apakah perusahaan memiliki Komite Audit? |
Astragraphia memiliki Komite Audit. |
|
E.2.19 |
Apakah Komite Audit seluruhnya terdiri dari direktur/komisaris non-eksekutif dengan sebagian besar merupakan direktur/komisaris independen? |
Seluruh anggota Komite Audit Astragraphia merupakan pihak independen. |
|
E.2.20 |
Apakah ketua Komite Audit merupakan direktur/komisaris independen? |
Ketua Komite Audit adalah Komisaris Independen. |
|
E.2.21 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kerangka acuan/tata kelola/piagam Komite Audit? |
Pedoman kerja Komite Audit Astragraphia diungkapkan dalam situs web Astragraphia. |
|
E.2.22 |
Apakah setidaknya salah satu anggota komite dari direktur/komisaris independen memiliki keahlian akuntansi (kualifikasi atau pengalaman akuntansi)? |
Kualifikasi keanggotaan Komite Audit Astragraphia telah memenuhi ketentuan POJK No. 55/POJK.04/2015, yaitu salah satu anggota Komite Audit Astragraphia memiliki latar belakang keuangan/ akuntansi. |
|
E.2.23 |
Apakah daftar kehadiran rapat Komite Audit diungkapkan dan, jika demikian, apakah Komite Audit mengadakan rapat paling sedikit empat kali sepanjang tahun? |
Komite Audit Astragraphia menyelenggarakan sedikitnya satu kali dalam tiga bulan dan diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
E.2.24 |
Apakah Komite Audit memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian auditor eksternal? |
Komite Audit memberikan rekomendasi penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS sesuai dengan Pedoman Kerja Komite Audit. |
|
E.3 |
Proses Direksi dan Dewan Komisaris |
||
|
Rapat dan Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris |
||
E.3.1 |
Apakah rapat Direksi dijadwalkan sebelum dimulainya tahun buku? |
Rapat bulanan Direksi Astragraphia untuk tahun buku berikutnya telah dijadwalkan sebelum berakhirnya tahun berjalan. |
|
E.3.2 |
Apakah Direksi/Dewan Komisaris mengadakan rapat paling tidak enam kali sepanjang tahun? |
Dewan Komisaris Astragraphia wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 kali dalam 2 bulan dan Direksi Astragraphia wajib mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 kali dalam setiap bulan. |
|
E.3.3 |
Apakah masing-masing direktur/komisaris menghadiri setidaknya 75% dari semua rapat dewan yang diadakan sepanjang tahun? |
Sepanjang tahun 2021, Dewan Komisaris mengadakan pertemuan sebanyak 6 kali dengan tingkat kehadiran rata-rata 100% dan Direksi mengadakan 37 kali dengan rata-rata kehadiran 98,65%. |
|
E.3.4 |
Apakah perusahaan mensyaratkan korum minimum 2/3 untuk keputusan Direksi/ Dewan Komisaris? |
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam Rapat, di mana di dalamnya termasuk Presiden Direktur/ Komisaris atau Wakil Presiden Direktur/Komisaris. |
|
E.3.5 |
Apakah Direktur/Komisaris Independen perusahaan melaksanakan rapat terpisah setidaknya sekali dalam setahun tanpa kehadiran pihak eksekutif? |
Sepanjang tahun 2021, Dewan Komisaris mengadakan pertemuan sebanyak 6 kali dan Direksi mengadakan 37 kali. |
|
|
Akses Informasi |
||
E.3.6 |
Apakah bahan rapat Direksi dan Dewan Komisaris tersedia setidaknya lima hari kerja sebelum rapat? |
Bahan rapat Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia disampaikan paling lambat 5 hari sebelum rapat dilaksanakan. |
|
E.3.7 |
Apakah Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris? |
Sekretaris Perusahaan memegang peranan penting dalam membantu pelaksanaan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia. |
|
E.3.8 |
Apakah Sekretaris Perusahaan memiliki kemampuan dalam hukum, akuntansi atau praktik kesekretariatan perusahaan dan terus mengikuti perkembangan yang relevan? |
Sekretaris Perusahaan Astragrahia telah mengikuti berbagai pelatihan, seminar, workshop serta pertemuan berkala meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta mengikuti perkembangan pasar modal, hukum, dan tata kelola perusahaan. |
|
|
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali |
||
E.3.9 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kriteria calon Direktur/ Dewan Komisaris? |
Kriteria Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang diungkapkan dalam Anggaran Dasar Astragraphia. |
|
E.3.10 |
Apakah perusahaan menjelaskan proses pemilihan Direktur/ Dewan Komisaris? |
Proses pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Astragraphia diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
E.3.11 |
Apakah anggota Direksi/ Dewan Komisaris diangkat kembali setiap 3 tahun atau setiap 5 tahun untuk perusahaan terbuka khusus bagi negara yang dengan system hukum yang mensyaratkan hal tersebut? |
Anggota Direksi/ Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS masing-masing untuk jangka waktu sejak tanggal pengangkatan mereka sebagaimana diputuskan dalam RUPS sampai penutupan RUPS tahunan yang kedua setelah tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali. |
|
|
Remunerasi |
||
E.3.12 |
Apakah perusahaan mengungkapkan kebijakan remunerasi (gaji, tunjangan, benefit in-kind dan honorarium) contohnya insentif jangka pendek dan jangka panjang serta ukuran kinerja bagi anggota Direksi dan Komisaris? |
Astragraphia mengungkapkan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam laporan tahunan. |
|
E.3.13 |
Apakah struktur gaji untuk Direksi/ Komisaris diungkapkan? |
Astragraphia mengungkapkan struktur remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dalam laporan tahunan. |
|
E.3.14 |
Apakah pemegang saham atau Direksi menyetujui remunerasi Direktur dan/atau pejabat eksekutif? |
Pemegang saham menyetujui penetapan gaji dan tunjangan direksi perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris dalam salah satu mata acara RUPS. |
|
E.3.15 |
Apakah perusahaan memiliki standar ukuran untuk menyelaraskan antara remunerasi berbasis kinerja bagi Direksi dan Senior Eksekutif dengan kebutuhan jangka panjang perusahaan, contohnya adanya penarikan kembali gaji atau bonus yang sudah diberikan? |
Astragraphia memiliki prosedur dan standar pengusulan hingga penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi yang diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
|
Audit Internal |
||
E.3.16 |
Apakah perusahaan memiliki fungsi audit Internal terpisah? |
Astragraphia memiliki Unit Audit Internal. |
|
E.3.17 |
Apakah kepala Audit Internal diungkapkan atau apabila dilaksanakan oleh pihak eksternal, maka apakah nama pihak eksternal tersebut diungkapkan? |
Astragraphia mengungkapkan informasi kepala Audit Internal. |
|
E.3.18 |
Apakah pengangkatan auditor internal membutuhkan persetujuan Komite Audit? |
Kepala Audit Internal Astragraphia diangkat atau dapat diberhentikan oleh Presiden Direktur setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris |
|
|
Pengawasan Risiko |
||
E.3.19 |
Apakah perusahaan memiliki prosedur pengendalian internal atau manajemen risiko yang memadai dan efektivitas penerapannya ditinjau secara berkala? |
Astragraphia memiliki unit Manajemen Risiko dan unit Pengendalian Internal yang pelaksanaan dan efektivitasnya ditinjau secara berkala oleh Direksi. |
|
E.3.20 |
Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan bahwa Direksi/ Dewan Komisaris telah meninjau pengendalian atas hal hal yang material (termasuk operasional, keuangan, dan kepatuhan) serta sistem manajemen risiko? |
Direksi secara berkala melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan efektivitas sistem manajemen risiko dan pengendalian internal. |
|
E.3.21 |
Apakah perusahaan mengungkapkan risiko-risiko utama material (contoh keuangan, operasional termasuk IT, lingkungan, sosial dan ekonomi)? |
Astragraphia mengungkapkan risiko-risiko yang dihadapi Perusahaan serta mitigasinya. |
|
E.3.22 |
Apakah Laporan Tahunan/ Laporan CG perusahaan mengungkapkan pernyataan Direksi/ Dewan Komisaris atau Komite Audit tentang kecukupan Sistem Pengendalian Internal/ Sistem Manajemen Risiko? |
Direksi telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan efektivitas sistem manajemen risiko dan pengendalian internal dan Hasil evaluasi menyatakan bahwa sistem sistem manajemen risiko dan pengendalian internal tersebut sudah memenuhi aturan yang berlaku. |
|
E.4 |
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris |
||
|
Presiden Direktur/ Komisaris |
||
E.4.1 |
Apakah orang yang berbeda berperan sebagai ketua dan Presiden Direktur? |
Jabatan Direktur Utama dan Komisaris Utama Astragraphia dipegang oleh pihak yang berbeda. |
|
E.4.2 |
Apakah Direksi/Dewan Komisaris dipimpin oleh Direktur/ Komisaris Independen? |
Tahun 2022, komposisi Direksi maupun Dewan Komisaris Astragraphia tidak dipimpin oleh Direktur Independen ataupun Komisaris Independen. |
|
E.4.3 |
Apakah ada anggota direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur di perusahaan dalam 2 tahun terakhir? |
Dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak ada anggota Direktur yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur. |
|
E.4.4 |
Apakah tugas dan tanggung jawab Presiden Direktur/ Komisaris diungkapkan? |
Astragraphia mengungkapkan pembagian tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Direksi dalam laporan tahunan. |
|
|
Kepala anggota Direktur Independen |
||
E.4.5 |
Apabila Dewan Komisaris tidak dipimpin oleh Komisaris Independen, apakah Dewan Komisaris memiliki Lead Independent Commissioner dan apakah perannya di ungkapkan? |
Tahun 2022, komposisi Direksi maupun Dewan Komisaris Astragraphia tidak dipimpin oleh Direktur Independen ataupun Komisaris Independen. |
|
|
Kompetensi dan Keahlian |
||
E.4.6 |
Apakah setidaknya satu anggota Dewan Komisaris memiliki pengalaman bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama Perusahaan? |
Anggota Dewan Komisaris memiliki pengalam kerja bekerja dibidang yang sama dengan kegiatan usaha utama Astragraphia. |
|
E.5 |
Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris |
||
|
Pengembangan Direksi dan Dewan Komisaris |
||
E.5.1 |
Apakah perusahaan memiliki program orientasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru terpilih? |
Astragraphia memiliki program orientasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru. |
|
E.5.2 |
Apakah perusahaan memiliki kebijakan yang mengatur kewajiban Direksi/ Dewan Komisaris untuk mengikuti pelatihan professional rutin? |
Dewan Komisaris dan Direksi Astragraphia setiap tahun mengikuti berbagai program pelatihan/ pendidikan. |
|
|
Penunjukan dan Kinerja Presiden Direktur |
||
E.5.3 |
Apakah perusahaan mengungkapkan proses suksesi Presiden Direktur dan Manajemen Kunci? |
Astragraphia mengungkapkan kebijakan mengenai suksesi Direksi dalam laporan tahunan. |
|
E.5.4 |
Apakah Direksi/ Dewan Komisaris melaksanakan penilaian tahunan kinerja Presiden Direktur. |
Dewan Komisaris Astragraphia melakukan Penilaian tahunan terhadap kinerja Direksi. |
|
|
Penilaian Dewan Komisaris |
||
E.5.5 |
Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Dewan Komisaris serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut? |
Astragraphia melakukan Penilaian terhadap kinerja anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. |
|
|
Penilaian Direksi |
||
E.5.6 |
Apakah perusahaan melaksanakan penilaian kinerja tahunan untuk Direksi serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut? |
Astragraphia melakukan Penilaian terhadap kinerja anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. |
|
|
Penilaian atas Komite |
||
E.5.7 |
Apakah perusahaan melaksanakan penilaian tahunan atas kinerja komite dibawah Dewan Komisaris/ Direksi serta mengungkapkan kriteria dan proses dalam penilaian tersebut? |
Astragraphia melakukan Penilaian terhadap kinerja komite yang mendukung pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dan yang dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi. |
Part | Perihal | Implementasi | Referensi |
---|---|---|---|
(B)A. |
Hak-hak Pemegang Saham |
||
(B)A.1 |
Hak untuk berpartisipasi secara efektif dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham dan harus diberitahukan tentang peraturan, termasuk prosedur pemilihan, yang mengatur rapat pemegang saham umum |
||
(B)A.1.1 |
Apakah perusahaan mempraktikkan pemungutan suara elektronik in absentia pada rapat umum pemegang saham? |
Pemungutan suara dalam RUPS Astragraphia dilaksanakan secara fisik (dengan mengangkat tangan) dan secara elektronik (menggunakan fasilitas eASY.KSEI) |
|
(B)B. |
Perlakuan Setara Kepada Pemegang Saham |
||
(B)B.1 |
Pemanggilan RUPS |
||
(B)B.1.1 |
Apakah perusahaan mengeluarkan pemberitahuan RUPS (dengan agenda terperinci dan penjelasan), sebagaimana diumumkan ke Bursa, setidaknya 28 hari sebelum tanggal rapat? |
Astragraphia melakukan pengumuman pertama terkait rencana penyelenggaran RUPS melalui situs web BEI, eASY.KSEI, dan situs web Astragraphia lebih dari 28 hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPS. |
|
(B)C. |
Peran Pemangku Kepentingan |
||
(B)C.1 |
Hak- hak pemangku kepentingan yang muncul berdasarkan perundang-undangan atau berdasarkan kesepakatan wajib dihormati |
||
(B)C.1.1 |
Apakah perusahaan mengadopsi kerangka kerja pelaporan yang diakui secara internasional untuk keberlanjutan (yaitu GRI, Integrated Reporting, SASB)? |
Laporan keberlanjutan Astragraphia menggunakan indeks POJK No.51/POJK.03/2017 dan SEOJK No.16/SEOJK.04/2021 serta Standar internasional GRI “INTI”. |
|
(B)D. |
Transparansi Struktur Kepemilikan |
||
(B)D.1 |
Kualitas Laporan Tahunan |
||
(B)D.1.1 |
Apakah laporan keuangan tahunan yang diaudit dirilis dalam waktu 60 hari sejak akhir tahun keuangan? |
Laporan keuangan tahunan konsolidasian Astragraphia dirilis kurang dari 60 hari sejak tahun buku berakhir. |
|
(B)D.1.2 |
Apakah perusahaan mengungkapkan rincian remunerasi Presiden Direktur? |
Astragraphia mengungkapkan Total remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisari dalam laporan tahunan. |
|
(B)E. |
Tanggung Jawab Direksi/ Dewan Komisaris |
||
(B)E.1 |
Kompetensi dan Keanekaragaman Dewan |
||
(B)E.1.1 |
Apakah perusahaan memiliki setidaknya satu Direktur/Komisaris Independen perempuan? |
Tahun 2022, anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Astragraphia adalah laki-laki. |
|
(B)E.1.2 |
Apakah perusahaan memiliki kebijakan dan mengungkapkan tujuan terukur untuk menerapkan keanekaragaman Direksi/Dewan Komisaris dan melaporkan kemajuan dalam mencapai tujuannya? |
Astragraphia memiliki Kebijakan Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi yang diungkapkan dalam laporan tahunan. |
|
(B)E.2 |
Struktur Direksi/ Dewan Komisaris |
||
(B)E.2.1 |
Apakah Komite Nominasi terdiri dari direktur independen/ komisaris independen? |
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan Komisaris Independen. |
|
(B)E.2.2 |
Apakah Komite Nominasi melakukan proses mengidentifikasi kualitas direktur yang selaras dengan arahan strategis perusahaan? |
Komite Nominasi dan Remunerasi Astragraphia menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sesuai kebutuhan Perusahaan sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS. |
|
(B)E.3 |
Penunjukan dan Pengangkatan Kembali Direksi/Dewan Komisaris |
||
(B)E.3.1 |
Apakah perusahaan menggunakan perusahaan pencarian profesional atau sumber kandidat eksternal lainnya (seperti database direktur yang dibentuk oleh direktur atau badan pemegang saham) pada saat pencarian kandidat untuk direksi / dewan komisaris? |
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tanggung jawab dalam perencanaan suksesi Direksi guna menjaga kesinambungan kepemimpinan di masa mendatang. Pelaksanaan suksesi dilakukan melalui identifikasi terhadap pejabat-pejabat eksekutif yang memiliki potensi melalui Talent Review Program. |
|
(B)E.4 |
Struktur dan Komposisi Direksi/Dewan Komisaris |
||
(B)E.4.1 |
Apakah direktur/komisaris independen non-eksekutif membentuk lebih dari 50% dari direksi/ dewan komisaris untuk perusahaan dengan ketua independen? |
Astragraphia memiliki satu orang Komisaris Independen dari total tiga orang anggota Dewan Komisaris sehingga telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 yaitu 30% dari total anggota Dewan Komisaris. |
|
(B)E.5 |
Pengawasan Risiko |
||
(B)E.5.1 |
Apakah Direksi/Dewan Komisaris memaparkan proses tata kelolanya terkait masalah TI seperti gangguan, keamanan dunia maya, pemulihan bencana, guna memastikan bahwa semua risiko utama diidentifikasi, dikelola, dan dilaporkan kepada Direksi/Dewan Komisaris? |
Astragraphia mengungkapkan dan menjelaskan strategi information technology governance, keamanan dari gangguan dan cyber security, serta disaster recovery. |
|
(B)E.6 |
Kinerja Direksi/Dewan Komisaris |
||
(B)E.6.1 |
Apakah perusahaan memiliki Komite Risiko yang terpisah setingkat Direksi/Dewan Komisaris? |
Astragraphia memiliki unit Manajemen Risiko dan unit Pengendalian Internal. |