Warga Negara Indonesia, diangkat sebagai Kepala Audit Internal oleh Presiden Direktur dan memperoleh persetujuan Dewan Komisaris pada tanggal 2 Januari 2019, serta melaporkan pengangkatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Januari 2019. Mulai bergabung di Astragraphia sejak tahun 1998 sebagai Auditor Internal, pernah menjabat dibeberapa posisi manajerial sebagai Finance & Administration dan Warehouse & Distribution sebelum diangkat menjadi Kepala Audit Internal pada Januari 2019. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Sekolah Bisnis STIE YKPN Yogyakarta.
Per 31 Desember 2021, jumlah karyawan di Audit Internal Astragraphia adalah 5 (lima) orang, termasuk Kepala Audit Internal.
Personalia Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guna memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan audit, Audit Internal didukung dengan tenaga audit profesional yang dilengkapi dengan sertifikasi audit dan program pelatihan eksternal yang memadai. Audit Internal juga telah memenuhi kualifikasi The International Professional Practices Framework (IPPF), serta menjadi anggota dari The Institute of Internal Auditors Indonesia.
Fungsi Audit Internal membantu Direksi dalam melakukan kegiatan konsultasi dan pengawasan internal secara obyektif dan independen, serta membantu Manajemen dalam mencapai tujuan dengan menggunakan pendekatan secara sistematis dan disiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, kontrol, dan proses tata kelola perusahaan.
Dalam struktur organisasi, Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Presiden Direktur dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal serta kewenangan dalam pemantauan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan.
Astragraphia menggunakan pendekatan COSO (The Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) Framework dalam menerapkan sistem pengendalian internal, dimulai dari pengendalian lingkungan, penilaian risiko, aktivitas kontrol, informasi dan komunikasi, sampai dengan pengawasan dan evaluasi dari pengendalian internal yang mencakup pengendalian keuangan dan operasional.
Pengendalian internal tersebut diwujudkan dalam bentuk:
Astragraphia telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Pada tanggal 4 Januari 2021, Audit Internal telah memperbarui Piagam Unit Audit Internal yang disetujui oleh Dewan Komisaris Astragraphia dan ditetapkan oleh Direksi Astragraphia.